Bahas Renstra, BK DPR RI Kaji Kemandirian Anggaran Lewat Revisi UU Keuangan Negara

06-07-2025 / BADAN LEGISLASI
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul dalam rapat kerja BK DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengungkapkan bahwa DPR RI tengah mengkaji kemungkinan kemandirian anggaran lembaga legislatif melalui revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Kajian ini menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029, yang akan dibahas melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

 

Inosentius menjelaskan, Badan Keahlian DPR RI telah melakukan kajian mendalam terkait kemandirian anggaran DPR dengan mengacu pada mekanisme penganggaran yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, penganggaran BPK dilakukan secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tanpa perlu melalui proses persetujuan anggaran oleh pemerintah terlebih dahulu.

 

“Kami sudah melakukan kajian agar mekanisme penganggaran DPR disamakan dengan BPK. Kalau BPK bisa mandiri secara anggaran, maka sudah saatnya DPR juga memiliki kemandirian serupa, baik secara politik maupun hukum,” ungkap Inosentius dalam rapat kerja BK DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

 

Ia menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Komisi XI DPR RI, Badan Keahlian kini tengah menyiapkan naskah akademik dan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Revisi ini akan menjadi pintu masuk bagi penguatan posisi anggaran DPR yang selama ini masih berada dalam struktur anggaran pemerintah.

 

“Nanti kita lihat bagian mana dari UU Keuangan Negara yang dapat mempertegas kemandirian anggaran DPR. Ini juga akan dikaji secara harmonis dengan beberapa undang-undang lainnya, seperti UU No. 15 Tahun 2004 maupun UU No. 1 Tahun 2004 sebagai bagian dari paket keuangan negara,” jelasnya.

 

Menurutnya, apabila struktur APBN dapat diubah sehingga anggaran DPR tidak lagi berada di bawah pemerintah, maka akan tercipta pola baru yang menempatkan DPR sebagai entitas anggaran yang mandiri. Usulan tersebut akan menjadi bagian dari proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

 

“Kami harap proses ini mendapat dukungan politik dari Baleg dan seluruh fraksi di DPR agar penguatan kelembagaan DPR juga tercermin dalam sistem penganggaran nasional,” tutup Inosentius. (rdn)

BERITA TERKAIT
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...